Cool Social Media Sharing Touch Me Widget by Blogger Widgets


Maskot Provinsi Sulawesi Tengah

Identitas (maskot) tumbuhan dan satwa Provinsi dari Sulawesi Tengah adalah Pohon Ebony dan Burung Maleo. Penetapan ebony dan burung maleo sebagai maskot, salah satunya karena tumbuhan dan satwa ini bersifat endemik. Dalam ekologi, endemik merupakan gejala yang dialami oleh tumbuhan dan satwa untuk menjadi unik pada satu lokasi geografi tertentu. Faktor fisik, iklim, dan biologis menyebabkan suatu tumbuhan dan satwa menjadi endemik. Sayangnya burung dan pohon yang unik ini kondisinya terancam punah, populasinya terus menurun. Kalau tidak dilakukan upaya pelestarian, suatu saat tumbuhan dan satwa jenis ini ini akan punah sama sekali.



Pohon Ebony (Kayu Hitam)
Eboni (Diospyros celebica Bakh.) atau dikenal juga dengan nama kayu hitam, merupakan  jenis kayu yang tergolong kuat dan awet, sehingga kayu ini bernilai ekonomi tinggi dan permintaan konsumen semakin bertambah dari waktu ke waktu. Ebony mempunyai kayu teras berwarna hitam atau coklat kehitaman dengan tingkat dekoratif yang tinggi, sehingga sangat cocok untuk digunakan sebagai meubel dan bahan dekoratif lainnya. Ebony memiliki karakteristik pertumbuhan yang lambat. Tiap pertumbuhan sekitar 0,5 cm/tahun.
Pohon ebony dapat mencapai tinggi 40 meter dengan diameter 100 cm. Tajuk pohon ini berbentuk selindris sampai kerucut, dengan percabangannya agak lateral dan sangat kokoh. Sistem perakaran sangat dalam, luas dan intensif. Kulit luar bewarna hitam dan mengelupas kecil-keci sejalan dengan bertambahnya umur pohon. Bunga berukuran kecil dengan buah berdaging. Ebony dapat tumbuh pada berbagai type tanah, dengan ketinggian 25 – 350  dari permukaan laut. 
Eboni sampai saat ini belum terdaftar dalam daftar Appendiks CITES dan tidak termasuk dalam daftar  tumbuhan yang dilindungi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. Dengan demikian, perdagangan kayu ini ke luar negeri belum dibatasi.
Upaya pelestarian eboni dipengaruhi oleh berbagai faktor, sehingga pelestariannya haruslah merupakan kegiatan terpadu dalam suatau pengelolaan, mulai dari penanaman bibit sampai kepada pemanfaatannya menjadi produk jadi, sehingga dapat memberikan nilai optimal, baik secara ekonomi maupun secara ekologis dan sosial budaya.

Burung Maleo
Sejak tahun 1990 berdasarkan SK. No. Kep. 188.44/1067/RO/BKLH tanggal 24 Pebruari 1990 "Maleo" ditetapkan sebagai "Satwa Maskot" daerah Sulawesi Tengah. Ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Sulawesi Tengah dan Indonesia pada umumnya. Demikian juga menjadi citra bagi bangsa Indonesia di dunia Internasional.
Maleo atau Macrocephalon maleo termasuk jenis burung endemik Sulawesi dan penyebaran di Sulawesi Tengah relatif luas. Tergolong satwa liar yang langka dan dilindungi Menteri Pertanian R.I. No. 42/Kpts/Um/8/1970. Pernyataan dilindungi dimaksudkan yakni perlindungan terhadap satwa hidup atau mati (opsetan) serta bagian-bagiannya, seperti telur dan lain-lain. Pemanfaatan satwa tersebut dapat digunakan sepanjang untuk tujuan penelitian. Pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan maupun usaha penangkaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang bergerak dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan perlu mendapat ijin dari Departemen Kehutanan Cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA).
Burung ini memiliki keunikan dalam hal perkembangbiakannya. Tidak seperti burung lain yang membuat sarang dan mengerami telurnya, maleo meletakan telurnya dalam lubang pasir di dekat pantai, lalu telur dibiarkan menetas dengan sendirinya.
Meskipun memiliki sayap dengan bulu yang cukup panjang, namun lebih senang jalan kaki dari pada terbang. Biasanya yang dewasa sering diketemukan berpasangan ditempat terbuka dan berpasir panas. Ketika menggali lubang untuk bertelur, penggalian dilakukan secara bergantian antara maleo jantan dan maleo betina. Saat maleo betina menggali lubang, maleo jantan mengawasi sekelilingnya, demikian sebaliknya.
Telur maleo sangat besar dengan panjang rata-rata 11 cm dan beratnya sekitar 260 gram per butir atau sebanding dengan 5 butir telur ayam. Untuk mengelabui pemangsa yang mungkin sedang mengincar telur-telur mereka, maleo seringkali membuat lubang-lubang lain. Setelah menetas anak maleo akan berusaha sendiri keluar dari tanah atau pasir dan langsung berjuang hidup sendiri di alam tanpa asuhan sang induk.
Beberapa lokasi kawasan konservasi tempat hidup maleo, diantaranya adalah Suaka Margasatwa Bakiriang di Kabupaten Banggai, SM Pinjan/Tanjung Matop di Kabupaten Buol, Cagar Alam (CA) Morowali di Kabupaten Morowali, dan Taman Nasional Lore Lindu yang terletak di lintas Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso. Penyebaran di luar kawasan konservasi yang termonitor antara lain di daerah Tanjung Santigi Kecamatan Moutong. Tanjung Desa Rerang Kabupaten Donggala, daerah Bungku, dan Sausu Kabupateng Perigi Moutong.

1 komentar:

Copyright 2014 © Komunitas Blogger Sulawesi Tengah │