Cool Social Media Sharing Touch Me Widget by Blogger Widgets


Taman Nasional Lore Lindu

Taman Nasional Lore Lindu dikukuhkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan melalui Keputusan No.  464/Kpts-Il/1999 tanggal 23 Juni 1999 dengan luas kawasan  217.991,18 Ha. Selanjutnya, berdasarkan  Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007, ditingkatkan statusnya menjadi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu.  Luas kasawan direvisi berdasarkan Permenhut No. 44/Menhut-II/2012 tanggal 12 Desember 2012, menjadi seluas 215.574,50 Ha. 
 
Jauh sebelum ditetapkan sebagai taman nasional, kawasan konservasi ekosistem daratan TN Lore Lindu diakui keberadaanya secara internasional sebagai zona inti dari cagar biosfir  (CB) pada tahun 1977.    CB Lore Lindu mempunyai tiga fungsi utama yaitu pelestarian dan keanekaragaman biologi dan budaya, penyedia model pengelolaan lahan dan lokasi eksperimen urtuk pembangunan berkelanjutan dan penyediaan tempat untuk riset, pemantauan lingkungan, pendidikan dan pelatihan.  Selain itu, secara spesifik TN Lore Lindu ditetapkan sebagai Perlindungan burung dunia.

Cagar Biosfer adalah situs yang ditunjuk oleh berbagai negara melalui kerjasama program MAB-UNESCO untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan pada upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan yang handal. Sebagai kawasan yang menggambarkan keselarasan hubungan antara pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan, melalui kemitraan antara manusia dan alam, cagar biosfer adalah kawasan yang ideal untuk menguji dan mendemonstrasikan pendekatan-pendekatan yang mengarah kepada pembangunan berkelanjutan pada tingkat regional. 

Lore lindu ditunjuk sebagai cagar biosfer karena memiliki kriteria (1) memiliki mosaik ekosistem yang mewakili dari biogeografi utama di suatu wilayah; (2) memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang signifikan; (3) Memiliki potensi untuk dikembangkan dengan pembangunan berkelanjutan; dan (4) memiliki luasan yang cukup untuk mengaplikasikan tiga fungsi, meliputi fungsi konservasi, fungsi pembangunan dan fungsi penelitian dan pendidikan.

Taman Nasional Lore Lindu yang terletak di antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi, merupakan salah satu kawasan yang ditetapkan oleh Lembaga Internasional (Bird Life) sebagai Bird Endemic Area. Taman Nasional Lore Lindu memiliki luas 217.991,18 ha, terletak di jantung Pulau Sulawesi, memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, karena berada di daerah walacea, pada titik pertemuan 3 lempeng dunia pada awal pembentukan Pulau Sulawesi.

Kawasan Taman Nasional Lore Lindu mempunyai arti penting dari segi konservasi burung di Sulawesi Tengah, mengingat kawasan ini dihuni oleh paling tidak 267 jenis burung, 97 diantaranya merupakan spesies endemik. Beberapa spesies endemik, antara lain : Elang Sulawesi (Spizaetus lanceolatus), Nuri Sulawesi (Tanygnatus sumatrana), Rangkong (Rhyticeros cassidix), Maleo (Macrocephalon maleo) serta lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright 2014 © Komunitas Blogger Sulawesi Tengah │