Taman Nasional Lore Lindu dikukuhkan oleh Menteri
Kehutanan dan Perkebunan melalui Keputusan No. 464/Kpts-Il/1999 tanggal
23 Juni 1999 dengan luas kawasan 217.991,18 Ha. Selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1
Februari 2007, ditingkatkan statusnya menjadi Balai Besar Taman Nasional Lore
Lindu. Luas kasawan direvisi berdasarkan Permenhut No. 44/Menhut-II/2012
tanggal 12 Desember 2012, menjadi seluas 215.574,50 Ha.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai taman nasional,
kawasan konservasi ekosistem daratan TN Lore Lindu diakui keberadaanya secara
internasional sebagai zona inti dari cagar biosfir (CB) pada tahun 1977. CB Lore Lindu mempunyai tiga
fungsi utama yaitu pelestarian dan keanekaragaman biologi dan budaya, penyedia model pengelolaan lahan dan lokasi eksperimen urtuk pembangunan
berkelanjutan dan penyediaan tempat untuk riset, pemantauan lingkungan,
pendidikan dan pelatihan. Selain
itu, secara spesifik TN Lore Lindu ditetapkan sebagai Perlindungan burung
dunia.
Cagar Biosfer adalah situs yang ditunjuk oleh berbagai negara melalui
kerjasama program MAB-UNESCO untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman
hayati dan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan pada upaya masyarakat lokal
dan ilmu pengetahuan yang handal. Sebagai kawasan yang menggambarkan
keselarasan hubungan antara pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan
perlindungan lingkungan, melalui kemitraan antara manusia dan alam, cagar
biosfer adalah kawasan yang ideal untuk menguji dan mendemonstrasikan
pendekatan-pendekatan yang mengarah kepada pembangunan berkelanjutan pada
tingkat regional.
Lore lindu ditunjuk sebagai cagar biosfer karena memiliki kriteria (1) memiliki mosaik ekosistem yang mewakili dari
biogeografi utama di suatu wilayah; (2) memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang
signifikan; (3) Memiliki potensi untuk dikembangkan dengan pembangunan berkelanjutan; dan (4) memiliki luasan yang cukup untuk mengaplikasikan tiga fungsi, meliputi fungsi konservasi,
fungsi pembangunan dan fungsi penelitian dan pendidikan.
Taman Nasional Lore Lindu
yang terletak di antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi, merupakan salah satu
kawasan yang ditetapkan oleh Lembaga Internasional (Bird Life) sebagai Bird
Endemic Area. Taman Nasional Lore Lindu memiliki luas 217.991,18 ha,
terletak di jantung Pulau Sulawesi, memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi,
karena berada di daerah
walacea, pada titik pertemuan 3 lempeng dunia pada awal pembentukan Pulau
Sulawesi.
Kawasan
Taman Nasional Lore Lindu mempunyai arti penting dari segi konservasi burung di
Sulawesi Tengah, mengingat kawasan ini dihuni oleh paling tidak 267 jenis
burung, 97 diantaranya merupakan spesies endemik. Beberapa spesies endemik,
antara lain : Elang Sulawesi
(Spizaetus lanceolatus), Nuri Sulawesi (Tanygnatus sumatrana), Rangkong (Rhyticeros cassidix), Maleo (Macrocephalon maleo) serta
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar